Maraknya Pedagang Dadakan di Luar Pasar Sanggam Adji Dilayas Dinilai Ganggu Arus Pembeli, DPRD dan Pemkab Berau Sepakat Dilakukan Penertiban

img

Wakil Ketua I DPRD Berau Subrioto.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Aktivitas pedagang dadakan di sekitar kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas, Tanjung Redeb, kembali menjadi sorotan pemerintah daerah bersama DPRD Berau. Keberadaan lapak-lapak tidak resmi di pinggir jalan dinilai telah mengubah pola belanja masyarakat sekaligus mengganggu fungsi utama pasar yang telah disediakan pemerintah.

 

Di lapangan, kondisi ini terlihat dari semakin banyaknya pedagang yang memilih berjualan di area luar pasar. Situasi tersebut membuat arus pembeli cenderung berhenti di pinggir jalan tanpa masuk ke area kios di dalam pasar, sehingga pedagang resmi yang berjualan di dalam pasar mengeluhkan penurunan jumlah pembeli.

 

Selain menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha, keberadaan pasar dadakan tersebut juga berdampak pada ketertiban ruang publik serta estetika kawasan perkotaan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah dan DPRD Berau untuk mengambil langkah penataan dan penertiban.

 

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai bahwa fenomena menjamurnya pedagang di luar area pasar perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, baik dari sisi ekonomi maupun tata kota. Ia menegaskan bahwa pasar dadakan di pinggir jalan berpotensi merusak sistem perdagangan yang sudah diatur serta mengurangi efektivitas pengelolaan pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.

 

“Kita mengimbau Diskoperindag untuk menertibkan pasar-pasar yang sekarang mulai menjamur di daerah-daerah,” ujar Subroto, baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun.

 

Menurutnya, penertiban ini juga berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan seluruh aktivitas perdagangan kembali masuk ke area resmi, maka potensi penerimaan daerah melalui retribusi dapat dimaksimalkan.

 

Subroto menambahkan, Pemkab Berau  perlu segera merumuskan regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait pengelolaan aktivitas perdagangan di ruang publik. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara pedagang, pemerintah, dan pengguna jalan.

 

“Kalau memang mau disatukan, harus dibuat regulasi yang jelas supaya tetap bisa memberikan PAD dan memperindah kota kembali,” katanya

 

Seperti disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa keberadaan pedagang di luar area resmi pasar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berdampak pada potensi pendapatan daerah. Pasalnya, aktivitas tersebut tidak tercatat sebagai objek retribusi maupun pajak daerah.

 

Ia menyebut, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama instansi teknis lainnya akan segera melakukan langkah penataan agar seluruh aktivitas perdagangan dapat kembali terpusat di dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas.

 

“Ini akan kita tertibkan. Kita minta Bapenda dan dinas terkait bergerak agar pedagang bisa kembali berjualan di dalam pasar,” ujar Sri Juniarsih.

 

Menurutnya, penataan ini bukan semata-mata upaya penertiban, tetapi juga bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan pengelolaan ruang kota yang lebih tertib.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau juga telah menyoroti sektor lain yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya retribusi parkir. Dua titik utama yang menjadi perhatian adalah kawasan Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb serta area parkir Pasar Sanggam Adji Dilayas. (sep/FN/Advertorial)